Plt. Asisten II Setda Kalteng Pimpin Rapat Bahas Skema Kredit UMKM Haguet 2026

Plt. Asisten II Setda Kalteng Pimpin Rapat Bahas Skema Kredit UMKM Haguet 2026
Plt. Asisten II Setda Provinsi Kalimantan Tengah, Darliansjah saat memimpin Rapat Pembahasan Skema (SKIM) Kredit UMKM Haguet Tahun 2026, bertempat di Ruang Rapat Bajakah Lantai II Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Senin (20/4/2026). (Foto : Ist)

Palangka Raya, suarakalteng.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Pembahasan Skema (SKIM) Kredit UMKM Haguet Tahun 2026, bertempat di Ruang Rapat Bajakah Lantai II Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Senin (20/4/2026).

Rapat dipimpin oleh Plt. Asisten II Setda Provinsi Kalimantan Tengah, Darliansjah. Dalam rapat tersebut, ia menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya guna memastikan perbaikan, sinkronisasi, dan harmonisasi terhadap skema kredit UMKM yang akan dijalankan.

Menurutnya, program ini dirancang untuk mendorong pelaku usaha mikro dan kecil agar semakin produktif serta mampu memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Selain itu, skema ini diharapkan dapat meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan memperluas akses pembiayaan bagi pelaku UMKM di Kalimantan Tengah.

“Pelaksanaan program ini harus mengedepankan prinsip kehati-hatian dengan mitigasi risiko yang baik, sehingga tingkat kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) dapat dijaga di bawah 3 persen,” ucapnya.

Ia menambahkan, dari sisi regulasi, dukungan Otoritas Jasa Keuangan sangat diperlukan, termasuk mengacu pada ketentuan seperti POJK Nomor 19, serta membuka peluang mengadopsi praktik terbaik dari daerah lain, khususnya dalam pengembangan skema berbasis sharing interest.

Lebih lanjut disampaikan, penetapan sasaran program, jumlah penerima, dan plafon kredit harus dirumuskan secara jelas. Sebagai ilustrasi, apabila ditargetkan 3.000 nasabah dengan plafon rata-rata Rp50 juta, maka total penyaluran kredit dapat mencapai Rp150 miliar, dengan kebutuhan subsidi bunga sekitar 3 persen atau Rp4,5 miliar per tahun.

“Mekanisme penyaluran subsidi dapat dilakukan di awal maupun secara bertahap melalui perjanjian kerja sama, dengan penyesuaian apabila realisasi tidak mencapai target,” imbuhnya.

Dalam implementasinya, diperlukan langkah strategis seperti penetapan pilot project, proses penyaringan oleh Dinas Koperasi dan UMKM, serta penilaian kelayakan usaha oleh Bank Kalteng bersama Jamkrida sebelum kredit disalurkan. Selain itu, tim teknis diharapkan segera menyusun petunjuk teknis yang terintegrasi dan selaras antara pemerintah daerah, perbankan, dan lembaga penjamin. (Red)