Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sampaikan Tiga Raperda Resmi Menjadi Perda
Palangka Raya, suarakalteng.co.id – Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi menjelaskan bahwa pihaknya bersama pemerintah kota Palangka Raya telah menetapkan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) setelah melalui tahapan yang begitu panjang.
Hal ini disampaikan oleh Subandi usai melaksanakan rapat paripurna di Gedung DPRD setempat, Selasa (28/4/2026).
Adapun tiga raperda tersebut meliputi perda tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan, grand desain pembangunan kependudukan tahun 2025-2045 serta pelaksanaan kewajiban kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Hari ini DPRD Kota Palangka Raya bersama Walikota Palangka Raya telah menetapkan tiga buah rancangan perda menjadi perda setelah melalui tahapan yang begitu panjang,” ucap Subandi.
Ia menjelaskan bahwa penetapan ini merupakan tahapan akhir dalam proses pembahasan di tingkat daerah sebelum Perda diundangkan secara resmi.
“Selanjutnya hasil penetapan tersebut akan disampaikan kembali ke pemerintah provinsi untuk mendapatkan nomor registrasi sebelum diundangkan,” ungkapnya. (Red)
